TOPIK
PPKM di Banten
-
Kota Tangerang, Banten masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang berada di dalam penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali.
-
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang.
-
Pihak Pemerintah Kabupaten Serang akan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Libur sekolah di Kabupaten Tangerang akan diberikan kepada para siswa mulai dari 3-20 Januari 2022.
-
Pemerintah membuat kebijakan baru mengenai aturan bepergian jarak jauh selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
-
Pihak Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara nasional. Setiap daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan
-
Pihak Pemerintah Provinsi Banten tetap melakukan pengetatan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Pihak
Pemerintah Provinsi Banten akan menerapkan PPKM Level 3 menjelang
Natal dan Tahun Baru.
-
Wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten berada di wilayah Level 2 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
-
Sejumlah hotel di wilayah Kota Cilegon mengalami peningkatan hunian kamar atau okupansi sejak Agustus 2021.
-
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu mulai dari 2-15 November 2021.
-
Alun-alun Pandeglang menjadi tempat favorit bagi warga untuk berolahraga dan berekreasi pada Minggu (24/10/2021) pagi.
-
Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang telah dikeluarkan dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
-
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa/Bali diperpanjang mulai dari 19 Oktober hingga 1 November 2021.
-
Kabupaten Pandeglang telah berubah status dari level 2 menjadi level 3 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
-
Kota Tangerang masuk ke dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 4-18 Oktober 2021.
-
Kegiatan berskala besar melibatkan banyak orang, termasuk festival, konser dan resepsi pernikahan diperbolehkan.
-
Pelaksanaan PTM terbatas diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
-
Provinsi Banten kembali
memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, , terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
-
Bioskop di Kota Tangerang bakal kembali diizinkan beroperasi setelah pemerintah memberikan pelonggaran dalam penerapan PPKM level 3
-
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat Karaoke Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
-
Provinsi Banten memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
-
Salah satu tempat yang kembali dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Lebak yakni mal dan bioskop secara bertahap mulai pekan depan.
-
Pembatalan keberangkatan kereta api lokal ini juga telah dikonfirmasi oleh akun twitter resmi @KAI121, Selasa (7/9/2021) hari ini.
-
Mulyadi mengaku selama penerapan PPKM, pihaknya sudah membubarkan banyak hiburan yang digelar.
-
Pemerintah pusat mengumumkan untuk memperpanjang PPKM selama sepekan mulai dari Selasa 31 Agustus hingga 6 September 2021
-
Perpanjangan masa PPKM Level 2-3 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai 31 Agustus-6 September 2021.
-
Pihak Dinas
Kesehatan Kabupaten Serang mencatat ada 8.276 pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.
-
Kota Tangerang Selatan, Banten masuk dalam kategori penerapan PPKM Level 3.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved