PPKM
PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Daftar Daerah di Banten Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Pemerintah pusat memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Senin (26/7/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Senin (26/7/2021).
Ini merupakan perpanjangan kedua setelah penerapan PPKM Level 4 pertama kali diterapkan mulai dari 21-25 Juli 2021.
PPKM Level 4 itu merupakan perubahan nama dari PPKM Darurat yang berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021.
Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.
untuk Banten, yang masuk kriteria PPKM Level 4 ada Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Sedangkan PPKM Level 3 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Rinci Pelonggaran untuk Pasar, Pedagang, dan Usaha Kecil
Baca juga: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Maksimal Tamu 20 Orang
Presiden Joko Widodo mengatakan penerapan PPKM itu diterapkan setelah mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata dia melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7/2021).
Dia menilai PPKM darurat dan PPKM Level 4 ini sudah berhasil meperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
Hal ini karena selama PPKM Level 4 berlaku, pembatasan sejumlah sektor antara lain perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan, transportasi, seni budaya, wisata, hingga sosial dan masyarakat.
"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.
Walaupun demikian Joko tetap meminta masyarakat selalu waspada dengan penularan Covid-19, terutama varian Delta yang berbahaya.
Namun, dia mengingatkan untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini terutama waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular
Baca juga: Sebanyak 224 Nakes di Kota Tangerang Terpapar Covid-19 Sepanjang PPKM Darurat
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM Level 4 yang diperpanjang.
"Pemberlakuan PPKM Level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Selama PPKM Level 4 berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda.
"Kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru," sebut Luhut.
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.
Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.