Aturan Perjalan Darat, Laut, dan Udara saat PPKM Level 1-4, Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin

Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi

Editor: Renald
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kondisi posko penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang macet parah saat PPKM Darurat diberlakukan, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Ia mengatakan bahwa akan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi.

Baca juga: Begini Respons Ketua DPRD Solo Soal Anggotanya yang Berkaroke Di Ruang Kerja saat Masa PPKM

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Juli 2021, Bank BCA Buka Sejumlah Posisi untuk Lulusan Baru, Simak Syaratnya

Terkait hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan dalam SE.

Ditegaskan Ganip dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ganip.

Baca juga: Seleb TikTok Julia Eka Putri Diperiksa Polisi, Buntut Gelar Pesta Ulang Tahun di Hotel saat PPKM

Baca juga: Doa di Akhir Tahun 1442 H & Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Lengkap dengan Artinya

Dalam SE itu dijelaskan, untuk wilayah Jawa dan Bali diberlakukan aturan untuk Pelaku Perjalanan Domestik, baik yang gunakan moda transportasi pribadi (mobil atau motor), juga yang transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), namun ini dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Pelaku perjalanan, baik kedatangan atau keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, yang menggunakan dengan pesawat udara wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk moda transportasi lain wajib tunjukkan hasil negatif Antigen (H-1).

Aturan perjalanan domestik ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali, misal di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Baca juga: Cara Cairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg, Cukup Bawa Kartu Keluarga atau KTP

Berikut ketentuan yang diatur dalam SE untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved