Virus Corona di Banten

Calon Pengantin, Saksi dan Wali Kini Wajib Dites Swab Antigen Bila Ingin Gelar Pernikahan di Serang

ara calon pengantin yang akan menikah kini diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen negatif.

Tayang:
Penulis: mildaniati | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunbanten.com/Mildaniati
Ketua Asosiasi Penghulu Provinsi Banten seklaigus KUA Kecamatan Serang, Komar, di kantor KUA Kecamatan Serang, Jalan Pesut Blok C1 nomor 8, Sumurpecung, Kota Serang, Kamis (29/7/2021). 

 Laporan wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBATEN.COM ,KOTA SERANG - Para calon pengantin yang akan menikah kini diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen negatif.

Selain calon pengantin, para saksi serta wali pun juga wajib diswab antigen dan menunjukkan hasil negati.

Dari informasi yang didapat TribunBanten.com, Hal itu Berdasarkan Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarkat Islam no P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Pelaksanaan Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 bahwa swab test antigen masuk dalam persyaratan nikah untuk kedua calon pengantin, wali dan saksi.

Mereka harus menunjukkan bukti hasil negatif swab test yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan menikah untuk mencegah dan memberikan perlindungan kepada petugas KUA serta masyarakat dari penularan Covid-19.

Poin selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan tetap melaksanakan layanan pencatatan nikah sesuai surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Baca juga: Masih Kena Pungli di KUA? Kemenag Minta Masyarakat Melapor Melalui Nomor WhatsApp Ini!

Kepala KUA Kecamatan Serang, Komar menjelaskan saat bertugas, kebanyakan masyarakat meminta untuk menikah di rumah daripada di kantor KUA.

Faktanya, ketika di lapangan Komar masih menemukan masyarakat kurang disiplin terhadap protokol kesehatan.

Untuk mengatasi itu, Komar tetap memberikan himbauan pada masyarakat agar pernikahan dilakukan secara terbatas dan mematuhi prokes.

Komar mengungkapkan, pihaknya mendapatkan permohonan nikah lebih dari 50 pasangan pengantin akhir pekan ini.

"Pada hari Sabtu minggu ini (31/7/2021) yang nikah ada 21 orang," kata Komar, Kamis (29/7/2021).

Lanjutnya, Komar menambahkan pada hari Minggu (1/8/2021) ada dekitar 25 orang pasangan lagi yang akan menikah.

Sekitar 4 penghulu di KUA Kecamatan Serang memiliki tugas menikahkan 6 pasangan pengantin dalam sehari.

Komar mengaku kebanyakan pasangan pengantin yang dia nikahkan berusia 23-27 tahun, ada pula di atas usia 19.

"Usia 23-27 rata-rata walaupun ada di bawah 20 di atas 19,"terangnya.

Baca juga: KUA Kecamatan Serang Terima 26 Pengajuan Pernikahan Dini, Ada yang Hamil

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved