CPNS 2021
Simak Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi Pendaftaran CPNS 2021 di Website SSCASN
Berikut cara melakukan sanggah pada masa sanggah CPNS, PPPK, dan Non PPPK 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara melakukan sanggah pada masa sanggah CPNS, PPPK, dan Non PPPK 2021.
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 telah ditutup, Senin (26/7/2021) malam.
Untuk proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi yang disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Setelah pengumuman, Instansi biasanya akan menyediakan masa sanggah selama tiga hari.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administasi CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Link untuk Cek
Baca juga: CPNS Wajib Tes Swab Sebelum Tes SKD, Peserta Positif Covid-19 akan Ditempatkan di Ruang Khusus
Pada masa sanggah, peserta dapat mengajukan sanggah terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS, PPPK dan Non PPPK 2021.
Nantinya, Instansi kembali memverifikasi apakah persyaratan yang telah diajukan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Jika peserta melakukan sanggah, maka instansi akan menjawab sanggah pada tanggal 4-13 Agustus 2021
Setelah itu dilakukan lagi pengumuman pasca sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021.
Mengacu pada pelaksanaan CPNS 2019 lalu tidak semua sanggahan yang akhirnya diloloskan.
Sanggahan yang lolos setelah melakukan sanggah biasanya karena keputusan ketidak lolosan terjadi karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.
Biasanya sanggah tetap akan tidak lolos jika ketidak lolosan administrasi disebabkan oleh kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga salah mengunggah dokumen.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Kabupaten Serang Ditutup! Total 5.202 Pelamar, Ada Masa Menyanggah Hasil Seleksi
Baca juga: BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2021 Tembus 4,5 Juta Orang, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kapan?
Berikut ini cara melakukan sanggah kepada instansi yang dilamar melalui website SSCASN antara lain :
1. Buka portal SSCN, jika peserta dinyatakan tidak lulus tekan tombol “ajukan sanggah”.
2. Kemudian pilih “ajukan sanggah”, jika peserta ingin mengajukan sanggahan bagi pesrta yang hasil pengumuman dinyatakan tidak lulus.
3. Pada kolom sanggah isi “perihal sanggah” kemudian “Alasan sanggah” dan “Bukti sanggah”.
4. Untuk “perihal sanggah” pilih salah satu opsi yaitu Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT, Sertifikat Pendidik yang sesuai dengan yang ingin disanggah.
5. Untuk para peserta yang memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT maka kan muncul pilihan Metode SKB yang ingin disanggah. Dan kolom metode SKB hanya akan muncul apabila instansi peserta yang mengadakan tes SKB dengan metode CAT.
6. Kemudian setelah selesai mengisi kolom sanggahan lalu klik tombol “Akhiri Proses Sanggahan”.
7. Setelah itu maka akan muncul kotak peringatan yang berisikan sata yang diinput di kolom sanggah yang sudah tidak bisa diubah kembali.
8. Kemudian tekan “iya” jika kamu sudah yakin. yang perlu diperhatikan adalah untuk sanggahan hanya bisa dilakukan pada masa sanggah saja, karena jika sudah melewati batas sanggah makan pilihan ajukan sanggah akan otomatis hilang dan para peserta yang ingin mengajukan sanggah tidak bisa dilakukan.
9. Dan bagi peserta yang sudah melakukan sanggahan tidak bisa melakukan sanggahan kembali.
10. Apabila para peserta telah melakukan proses sanggahan maka pesrta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan oleh instansi yang dilamar oleh peserta.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS 2021, Cara Melakukan Sanggah di Website SSCASN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pengumuman-cpns-2021.jpg)