Aturan Baru Kemnaker: Ini Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2021

Aturan baru terkait pemberian subsidi gaji 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah terbit.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengeluarkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Aturan BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Dengan begitu, para pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta sekaligus.

Jika menilik penyaluran subsidi gaji tahun lalu, BSU akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca juga: Rumah Isolasi di Lebak Dapat Bantuan 80 Tempat Tidur dari Yayasan Temasek Singapura

Baca juga: Pemkot Serang: Pasien Covid-19 Isoman Pasti Dapat Bantuan

Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Berdasar Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 diantaranya yakni:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved