Komisioner Komnas Perempuan Ungkap Alasan Korban Pelecehan Seksual Sering Speak Up di Media Sosial

Komisioner Komnas Perempuan ungkap alasan korban pelecehan seksual sering menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya melalui media sosial.

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Korban pelecehan seksual kerap kali menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya melalui media sosial.

Tindakan tersebut lantas menimbulkan sejumlah pertanyaan, seperti apa yang membuat para korban lebih memilih speak up di media sosial.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, coba menjelaskan alasanya pada sesi Instagram Live “Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Social Media: Mengapa Korban Memilih Speak Up di Sosmed”, Jumat (30/7/2021).

Menurut Siti, media sosial merupakan salah satu ruang untuk berekspresi bagi semua orang, termasuk korban pelecehan seksual.

Selain itu, saat korban melapot ke pihak berwajin, belum tentu kasus itu diproses secepatnya.

“Sekarang pertanyaannya adalah mengapa korban mengekspresikan pengalamannya melalui media sosial?"

"Pertama, kalau dia melapor ke kepolisian belum tentu kasus itu diproses dengan cepat. Kedua, mungkin korban tidak menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum,” jelas Siti.

Baca juga: Update Kasus Tudingan Pelecehan Wanita di Malang, Gofar Hilman Siap Ambil Langkah Lebih Tegas

Baca juga: Kris Wu eks EXO Dituding Lakukan Pelecehan Seksual pada 30 Perempuan, termasuk Gadis di Bawah Umur

Lebih lanjut Siti menjelaskan bahwa bisa jadi korban pelecehan seksual menginginkan pelaku mendapatkan sanksi sosial atau permintaan maaf.

“Ketiga adalah sistem peradilan kita yang belum berpihak pada korban,” tambahnya.

Menurutnya, sistem perundang-undangan di Indonesia baik materiil maupun formil itu belum berpihak pada korban pelecehan seksual.

Siti memberikan contoh bahwa istilah pelecehan seksual bukan merupakan term hukum, melainkan bahasa sosial yang sehari-hari kita gunakan.

“Di dalam hukum, pelecehan seksual itu pencabulan. Dan pencabulan itu termasuk pelecehan fisik bukan non-fisik sehingga tidak semua kasus bisa diusut kepolisian."

"Catcalling apakah bisa diusut? Enggak. Stalking? Enggak. Tapi hal itu termasuk pelecehan bukan? Iya,” tambahnya.

Selain itu, maraknya korban pelecehan seksual yang speak up di media sosial juga diakibatkan karena hukum acara pidana yang menekankan pada pembuktian.

Bukti inilah yang sering kali membuat korban pelecehan seksual merasa kesulitan ketika akan melaporkan kasus yang menimpanya.

Baca juga: Kabar Terbaru Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Rian DMasiv, Polisi Berhasil Lacak Identitas Penuduh

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Musala yang Bawa Jimat Alami Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Kasus

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved