Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Berikut 64 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4, Kota Serang Termasuk

Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Warta Kota/Budi Malau
Penyekatan PPKM darurat di Jalan M Toha, Pamulang, Tangerang Selatan, pada satu hari menjelang Hari Raya Idul Adha atau H-1 Idul Adha, Senin (19/7/2021), dibuka total setelah pukul 10.00 WIB 

9. Kota Tegal (Level 4)

10. Kota Surakarta (Level 4)

11. Kota Semarang (Level 4)

12. Kota Salatiga PPKM (Level 4)

13. Kota Magelang PPKM (Level 4)

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Sleman (Level 4)

2. Kabupaten Bantul (Level 4)

3. Kota Yogyakarta (Level 4)

Jawa Timur

1. Kabupaten Tulungagung (Level 4)

2. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)

3. Kabupaten Madiun (Level 4)

4. Kabupaten Lamongan (Level 4)

5. Kabupaten Gresik (Level 4)

6. Kota Surabaya (Level 4)

7. Kota Mojokerto (Level 4)

8. Kota Malang (Level 4)

9. Kota Madiun (Level 4)

10. Kota Kediri (Level 4)

11. Kota Blitar (Level 4)

12. Kota Batu (Level 4)

Sumatera Utara

1. Kota Medan (Level 4)

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)

2. Kota Padang (Level 4)

3. Kota Padang Panjang (Level 4)

Kepulauan Riau

1. Kota Batam (Level 4)

2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)

Lampung

1. Kota Bandar Lampung (Level 4)

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak (Level 4)

2. Kota Singkawang (Level 4)

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau (Level 4)

2. Kota Balikpapan (Level 4)

3. Kota Bontang (Level 4)

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram (Level 4)

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari (Level 4)

2. Kota Sorong (Level 4)

Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jokowi menganggap perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. 

Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.

Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

Pemerintah tetap berfokus untuk percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Banten Jelang Akhir PPKM: Dominasi Angka Kesembuhan Harian Pasien Corona

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.

Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:

- Program Keluarga Harapan (PKH).

- Bantuan Sosial Tunai (BST).

- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.

- Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Program Banpres Produktif usaha mikro.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR 64 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4: Kota Solo, Yogyakarta, hingga Balikpapan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved