CPNS 2021

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Sudah Keluar, Cek Cara Mengajukan Sanggahan Berikut Ini

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sudah keluar. Berikut cara mengajukan sanggah dalam masa sanggah pendaftaran CPNS 2021.

Editor: Vega Dhini
Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Masa sanggah dalam CPNS 2021. 

4. Apabila lolos seleksi, Anda dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.

Masa sanggah dilakukan selama tiga hari, yakni pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Masa sanggah dalam CPNS 2021.
Masa sanggah dalam CPNS 2021. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:

1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

2. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN, atau akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved