Pakar Lingkungan Soroti Dampak Regulasi EBT Terhadap Ketahanan Energi Nasional
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mukhtasor, menyoroti Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) di DPR
TRIBUNBANTEN.COM - Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mukhtasor, menyoroti Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sedang dibahas di DPR RI.
Menurut dia, RUU EBT itu dikhawatirkan tidak mendorong kemandirian energi nasional. Dan,
berpeluang mengulangi kondisi seperti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“UU Migas melanggar konstitusi sehingga dibatalkan. Dampaknya, ada krisis regulasi migas sampai sekarang. Jangan sampai RUU EBT mengalami hal serupa,” ujarnya dalam webinar Dampak Regulasi EBT Terhadap Ketahanan Energi Nasional, Senin (2/8/2021).
Baca juga: PLN Mendorong Peningkatan Konsumsi Listrik Menuju Era Energi Bersih
Baca juga: PLN Siap Memimpin Transisi Energi Melalui Pengembangan EBT di Indonesia
Dia menjelaskan, pembuatan setiap UU seharusnya dilandasi semangat meningkatkan kedaulatan dan kemandirian nasional.
Sayangnya, RUU EBT mencerminkan semangat mendukung impor dan memfasilitasi oligarki. Detil sekali untuk fasilitasi kepentingan.
Ia antara lain melihat pasal 40 pada RUU EBT yang mewajibkan PLN membeli listrik EBT dari pembangkit swasta.
Kewajiban itu tidak menimbang kebutuhan PLN dan listrik nasional. Hal itu bisa membebani PLN dan di sisi lain menjamin investasi para pelaku EBT.
Selain itu, dia juga menyoroti pasal 51 yang mengatur soal feed-in tariff. Ada beberapa masalah dari aturan itu. Pertama, aturan itu bisa membengkakkan subsidi.
“Aturan itu mengasumsikan negara punya uang untuk menutup selisih produksi listrik PLN dan EBT. Kalau memang uangnya ada, kenapa tidak dipakai untuk menguatkan PLN atau industri nasional?” ujarnya.
Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan tidak ada feed-in tariff. Jika RUU EBT tetap memasukkan klausul itu, maka RUU itu tersebut berpotensi melanggar rekomendasi KPK dan hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ketiga, klausul itu mirip ketentuan Take of Pay (ToP) yang kini diberlakukan untuk IPP swasta. Mekanisme ToP memastikan keuntungan bagi IPP atau investor. Sementara bagi negara dan PLN, untung atau rugi harus ditanggung.
Baca juga: Super Merdeka Listrik, Layanan PLN untuk Memeriahkan Kemerdekaan RI Ke-76, Nikmati Harga Spesial
Baca juga: Lebih dari 33 Juta Pelanggan PLN Terbantu, Total Anggaran Stimulus Listrik Mencapai Rp 19,91 Triliun
Di RUU EBT, kewajiban membeli listrik dari IPP EBT tidak memandang apakah PLN butuh atau tidak.
Padahal, sekarang PLN sedang kelebihan daya. Dampak berat ToP paling terasa paling tidak sejak 2019.
Konsumsi listrik turun, sementara biaya yang harus dibayar tetap. Pandemi membuat konsumsi semakin turun.
Sekarang cadangan daya sudah di atas 35 persen dari idealnya 30 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-kawasan-industri.jpg)