Pemkab Tangerang Hapus Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Selama Agustus 2021
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang membuat kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2.
Untuk pembayaran BPHTB, dirinya juga menerangkan hal tersebut dilakukan melalui online di akun masing-masing PPAT atau PPATS.
Baca juga: YLKI Sebut Rencana Penarikan Pajak dari Sembako Tidak Pantas
Baca juga: Sembako Bakal Dipajak? Ini Kata YLKI dan Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pemberlakuan PPN
Dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing-masing secara digital.
Dwi juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.
“Demi kemudahan dan untuk membantu masyarakat juga demi menjaga akselerasi penerimaan PAD dalam hal ini PBB karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Dwi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemkab Tangerang Beri Keringanan Bayar Pajak di Bulan Agustus, Penghapusan Denda Administrasi, https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/03/pemkab-tangerang-beri-keringanan-bayar-pajak-di-bulan-agustus-penghapusan-denda-administrasi?page=all