Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Berikut Cara Ajukan Sanggahan di Portal SSCASN BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos untuk mengajukan sanggah.
TRIBUNBANTEN.COM - Hasil seleksi administrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 mulai diumumkan pada Senin (2/8/2021).
Pengumuman tersebut akan berlangsung selama dua hari, yakni hingga Selasa (3/8/2021) besok.
Pelamar dapat melihat pengumunan hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN atau melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
Jika lolos, maka sistem SSCAN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi.
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos untuk mengajukan sanggah.
Baca juga: Ini Jumlah Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS di Kota Tangerang, Berikut Daftarnya
Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pada 15 Agustus 2021.
Bila dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).
Apa itu masa sanggah dalam CPNS 2021?
Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Hampir 1000 Pelamar CPNS Kota Serang Gagal Seleksi Administrasi, Terungkap Sederet Kesalahan Ini
Lalu, bagaimana cara sanggah CPNS 2021?