DEN: Waspada Kepentingan Asing Menyusup di Pembentukan Undang-Undang
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Darnel Ibrahim, meminta pembuat undang-undang mengantisipasi masuknya kepentingan asing di undang-undang.
Sebab, energi dari pembangkit angin dan surya tidak bisa terus menerus tersedia.
PLTS hanya bisa menghasillkan daya jika mendapat sinar matahari memadai.
Sementara polusi, iklim, dan siklus siang-malam membuat sinar matahari tidak bisa terus tersedia. PLTB pun kurang lebih sama.
“Dengan teknologi sekarang, persoalan ini (intermitten) tidak akan selesai,” kata dia.
Dunia membutuhkan teknologi baru untuk meningkatkan kemampuan baterai menyimpan energi.
Jika kapasitasnya bisa ditingkatkan, maka persoalan ini bisa diselesaikan.
“Soal aturan wajib beli (listrik dari IPP EBT), tidak perlu. Karena itu perlu perencanaan permintaan dan pasokan. Perlu perizinan pembangunan pembangkit,” ujarnya.
Perencanaan dan perizinan adalah cara negara mengendalikan agar jangan sampai ada kelebihan atau kekuraan pasokan energi.
Jika setiap pihak dibiarkan membangun pembangkit, maka bisa terjadi kelebihan pasokan dan hal itu menjadi beban.
Perencanaan itu harus cermat. Harus jelas berapa kebutuhan dan berapa yang akan dibangun. Hal itu berlaku untuk berbagai jenis energi.
Baca juga: 6 Manfaat Minum Air Putih saat Buka Puasa Ramadan 2021, Termasuk Meningkatkan Energi dan Fungsi Otak
Sampai sekarang, Indonesia belum punya daftar lengkap sumber pasokan dan kelayakan penggunaannya.
Ketiadaan daftar itu membuat Indonesia sulit membuktikan klaim kaya sumber energi.
“Kalau bisa, lengkap di mana letaknya, berapa potensinya berdasarkan studi kelayakan, bagaimana skala keekonomiannya,” ujarnya.
Di negara lain, sudah ada perencanaan kebutuhan. Untuk pemenuhannya, dibuka kompetisi pemasok secara transparan. Di Indonesia, ada peluang sebaliknya.
“Saya tidak setuju jika pemerintah melakukan itu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, feed in tariff sebenarnya bagus kala digagas pertama kali. Di Jerman, penetapan dilakukan oleh pihak independen dan kompeten.
Sementara di Indonesia, dikhawatirkan penetapan tarif dikhawatirkan melibatkan pihak berkepentingan.
“Di Jerman, (feed-in tariff) sudah ditinggalkan,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang-paripurna-dpr-ri.jpg)