Virus Corona di Banten
Kronologi Warga Kabupaten Serang Tak Bisa Vaksin karena NIK Dipakai Orang Lain
Sejumlah warga tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar vaksin.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah warga tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar vaksin.
Wasit Ridwan, warga Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tidak dapat menerima vaksinasi karena NIK sudah terdaftar atas nama lain.
Yaitu, atas nama Lee In Wong di KKP Kelas I Tanjung Priok pada 25 Juni 2021.
Selain Wasit Ridwan, warga tidak bisa divaksin karena NIK ganda juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sumarno warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Kabupaten Serang, Banten gagal ikut vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok.
NIK Sumarno sama dengan yang digunakan Musa. Musa sudah lebih dulu vaksin di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.
Baca juga: RESMI! Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Ditunda Sampai Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
Baca juga: Wanita Hamil di Kota Serang Bisa Divaksin Covid-19, Berikut Penjelasan Dinas Kesehatan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengungkapkan temuan warga tidak bisa divaksin karena NIK ganda juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sumarno warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Kabupaten Serang, Banten, gagal ikut vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok.
Hal ini, karena NIK Sumarno sama dengan yang digunakan oleh Musa. Musa sudah lebih dulu vaksin di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.
Pihaknya telah memanggil petugas pencatatan KKP Kelas I Tanjung Priok terkait masalah itu. Petugas bernama Indri itu menerangkan kalau kejadian serupa kerap terjadi.
"Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi yang mana calon vaksinasi pada saat registrasi sudah terdaftar NIK-nya namun berbeda orang, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya salah input dari petugas," kata Kholis menyebutkan keterangan petugas KKP kepada polisi.
Menurut Kholis, petugas memberikan solusi saat itu untuk memperbaiki data BPJS peserta vaksin. Sebab data NIK diperlukan untuk pencatatan vaksinasi.
"Solusi kepada peserta vaksinasi tersebut untuk dapat dilakukan vaksinasi agar melapor ke BPJS sehingga dapat diperbaiki data yang sesuai dengan NIK, karena sebagai syarat vaksin di input data adalah NIK," kata Kholis berdasar keterangan yang didapatnya.
Dalam kasus ini polisi berencana akan memanggil sejumlah pihak yang terkait. Termasuk Musa dan Sumarno.
"Memanggil dan mengundang klarifikasi pihak KKP dan nama-nama yang terkait vaksin dengan duplikasi data NIK," kata Kholis.
Baca juga: Kronologi Babi Liar ke Permukiman di Kramatwatu Kabupaten Serang, Acak-acak Toko, Ada Warga Terluka
Baca juga: Kali Siliwung Baros Kabupaten Serang Meluap, Genangi Jalan dan Pasar, Arus Lalu Lintas Sempat Macet
Menanggapi temuan itu, pihak Kementerian Kesehatan menyatakan warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap menerima vaksinasi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Surat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM saat dikonfirmasi Rabu (4/8/2021).
Melalui surat edaran ini Kemenkes menginstruksikan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi, Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.
"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," jelas perempuan yang biasa disapa Wiwid ini.
Baca juga: Jangan Khawatir! Puskesmas di Kabupaten Serang Ketambahan Tenda untuk Tampung Pasien Covid-19
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sekda Surati Mendagri Minta Izin Pilkades Kabupaten Serang Digelar 8 Agustus
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Daerah Provinsi atau Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disampaikan implementasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, memiliki kendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan.
Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID19 untuk memudahkan akses kelompok masyarakat tersebut pada tempat pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah, sehingga tujuan pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai.