Korupsi Masker di Banten
Pakai Baju Serba Pink, Kepala Dinas Kesehatan Banten Hadir Dalam Sidang Kasus Korupsi Masker
Sidang perkara pokok terdakwa Lia Susanti, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali digelar
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang perkara pokok terdakwa Lia Susanti, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali digelar, Rabu (4/8/2021).
Pada sidang pembacaan naskah dakwaan yang digelar sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Lia Susanti, Basuki Utomo menilai bahwa isi dari naskah dakwaan yang dibacakan jaksa tidak wajar.
Sehingga pihaknya kemudian memohon eksepsi kepada majelis hakim.
Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Kompak Jawab Tak Tahu saat Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Masker
Baca juga: Ajukan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Pejabat Dinkes Banten Nilai Dakwaan Korupsi Masker Tak Wajar
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com saat berada di ruang persidangan di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang.
Pada sidang eksepsi ini, nampak hadir Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti di dalam persidangan.
Dia memakai baju senada dengan kerudungnya berwarna merah muda.
Ati duduk di ruang sidang tepat di baris ke dua, sebelah kanan pintu masuk.
Baca juga: Sempat Ditunda karena Terdakwa Sakit, Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten Digelar
Baca juga: Sidang Pejabat Dinkes Banten Kasus Korupsi Masker Ditunda, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati
Pada pukul 10.50 WIB, Ketua Majelis Hakim memulai persidangan.
Tidak lama kemudian Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo mempersilahkan tim kuasa hukum Lia Susanti untuk membacakan eksepsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/dugaan-kasus-korupsi-pengadaan-masker.jpg)