Korupsi Masker di Banten
Sempat Ditunda karena Terdakwa Sakit, Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten Digelar
Lia Susanti, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Lia Susanti, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Semula sidang pembacaan surat dakwaan itu dijadwalkan berlangsung pada pekan lalu, namun, baru digelar di ruang persidangan di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang pada Rabu (28/7/2021).
Sidang sempat tertunda karena Lia Susanti menderita sakit sehingga tidak dapat hadir ke persidangan.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, Ketua majelis hakim, Slamet Widodo membuka persidangan pada Rabu pukul 11.00 WIB.
Pertama dia berkomunikasi dengan terdakwa Lia Susanti melalui layar monitor yang sudah tersambung di Rutan Pandeglang.
Kemudian memastikan suara pembicaraan dipersidangan bisa terdengar di sana.
Setelah itu hakim membuka persidangan dan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan tersebut.
Kemudian, Herlambang selaku JPU, membacakan isi dakwaan sekitar 30 menit.
Baca juga: Tok! Hakim Putuskan Gugur Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Baca juga: Sidang Pejabat Dinkes Banten Kasus Korupsi Masker Ditunda, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati
Dalam persidangan yang berlangsung, pihak kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dengan isi dakwaan yang dibacakan klien nya.
Sehingga kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU.
"Mohon maaf majelis hakim, kami selaku kuasa hukum terdakwa. Merasa keberatan dengan dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU, sehingga kami mengajukan permohonan eksepsi keberatan," ujar Basuki Utomo, saat berada di persidangan.
Kuasa hukum, merasa keberatan dengan beberapa poin dalam isi naskah dakwaan yang sudah dibacakan.
Kemudian ketua majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Majelis hakim semula memberi waktu sampai dengan hari Senin, kepada kuasa hukum untuk mempersiapkan bahan eksepsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sidang-kasus-korupsi-masker-atas-nama-terdakwa-lia-susanti.jpg)