CPNS 2021
Perbedaan Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021, Simak Penjelasannya di Sini
Perbedaan masa sanggah CPNS , PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021. Simak penjelasannya di sini.
Sanggahan dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi UNBK.
Masa sanggah PPPK Non Guru
Sementara itu masa sanggah PPPK Non Guru adalah waktu pengajuan sanggah bagi pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.
Sama seperti masa sanggah CPNS dan PPPK Guru, masa sanggah meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan.
Pelamar dapat mengajukan masa sanggah karena masa berlaku STR telah habis sama seperti ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.
Demikian pula dengan pengajuan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.
Kawan Puan, itu dia masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Semoga bermanfaat!
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru