CPNS 2021

Perbedaan Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021, Simak Penjelasannya di Sini

Perbedaan masa sanggah CPNS , PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021. Simak penjelasannya di sini.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Apa perbedaan masa sanggah CPNS , PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021? Simak penjelasannya di sini.

Para pelamar CPNS dan PPPK 2021 kini telah memasuki masa sanggah.

Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup pada 26 Juli 2021.

ilustrasi CPNS
ilustrasi CPNS (Grafis Tribun Style)

Setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditutup, tahap seleksi pertama adalah seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 diumumkan selama dua hari yaitu pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2021.

Setelah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 diumumkan, maka para pelamar memasuki masa sanggah.

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2021 berlangsung selama tiga hari.

Dimulai pada hari ini, Rabu 4 Agustus 2021, masa sanggah akan berakhir pada Jumat 6 Agustus 2021 mendatang.

Dalam masa sanggah ini, pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi bisa melakukan sanggahan.

Namun ternyata ada perbedaan masa sanggah antara CPNS dan PPPK 2021.

Masa sanggah CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 pun berbeda-beda.

Apa saja perbedaan masa sanggah CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Kisi-kisi Materi Lengkap SKD CPNS 2021, Total Soal TWK, TIU dan TKP Berjumlah 110

Baca juga: Link Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021, Kapan Masa Sanggah Dimulai?

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Sudah Keluar, Cek Cara Mengajukan Sanggahan Berikut Ini

Baca juga: Lolos Administrasi CPNS di Pemprov Banten, Kapan Pelaksanaan SKD? Simak Ketentuan Berikut Ini

Masa sanggah CPNS 2021

Pada CPNS 2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved