UPDATE Pengendara Moge Jadi Tersangka Tabrak Emak-emak di Bintaro tapi Tidak Ditahan

Polres Tangerang Selatan menetapkan status tersangka kepada AS (17), pengemudi motor gede Kawasaki RE-6n yang menabrak H (49), wanita.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Kondisi Moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (2/8/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Tangerang Selatan menetapkan status tersangka kepada AS (17), pengemudi motor gede Kawasaki RE-6n yang menabrak H (49), wanita.

Sebelumnya pada Minggu (1/8/2021), AS mengendari sepeda motor gede menabrak H yang sedang mengemudikan sepeda motor di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka.

"Kasus telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar. Saudara AS sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.

Baca juga: Tangsel Catat Rekor Kematian Tertinggi Akibat Infeksi Corona: 870 Jenazah Dimakamkan pada Juli 2021

Baca juga: Detik-detik Mobil Sedan Halangi Laju Ambulans di Tangsel, Polisi Kantongi Identitas Pengendara

Kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.

Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.

Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.

AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.

"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice, kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.

Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.

AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.

Baca juga: Sedan Menghalangi Ambulans yang Hendak Menjemput Pasien Kritis, Polres Tangsel: Sedang Diselidiki

Baca juga: Cerita Tukang Gali Kubur Jenazah Covid-19 di Tangsel, Sempat Takut tapi

"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut. Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," papar Nanda.

Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.

"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Tidak Ditahan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved