Korupsi Masker di Banten
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Masker Bacakan Eksepsi, Sebut PT RAM Kembalikan Uang ke Negara
Kuasa Hukum Lia Susanti, Basuki Utomo menggap bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya dinilai tidak sesuai.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kuasa hukum Lia Susanti, terdakwa kasus dugaan korupsi masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/8/2021).
Eksepsi dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, Rabu (4/8/2021).
Kuasa Hukum Lia Susanti, Basuki Utomo menggap bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya dinilai tidak sesuai.
JPU sebelumnya mendakwa Lia Susanti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan.
Menurut Basuki, kliennya telah didakwa oleh JPU dalam beberapa hal.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Pejabat Dinkes Banten Sebut Ada Rekayasa Hukum di Kasus Korupsi Masker
Pertama, Lia Susanti dianggap melakukan persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara.
Kedua, PT RAM dianggap tidak memililki legalitas terkait layak atau tidaknya sebagai Perusahaan yang memiliki badan hukum atau izin khusus dalam pengadaan alat kesehatan.
"Padahal PT. RAM itu komplit semua berkas-berkas legalitas nya ada," ujar Basuki.
Kemudian, ketika ada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten bahwa adanya kelebihan bayar yang dianggap telah merugikan uang negara sebanyak Rp 1,680 miliar, Basuki mengatakan PT. RAM sudah melakukan upaya pengembalian kerugian atau kelebihan bayar ke kas daerah.

"Ditandai dengan adanya uang Rp 100 juta yang masuk ke kas daerah," ujarnya.
Semua bukti-bukti tersebut, kata dia, telah ditunjukkan oleh kuasa hukum di depan majelis hakim.
Seperti dua buku sertifikat yang nilainya sekitar Rp 2 miliar, yang digunakan sebagai jaminan bahwa PT. RAM akan melakukan pembayaran kelebihan bayar yang dinilai telah merugikan uang negara.
"Bukti tersebut saat ini masih ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten," ujarnya.