Polres Serang Akan Luncurkan SIM C1 September Mendatang, Alat Uji Praktik Sudah Disiapkan

penerbitan SIM C yang dikhususkan bagi pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam artikel terdapat aturan penggolongan SIM yang resmi berlaku, untuk pengguna motor atau SIM C akan tiga jenis yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Aturan penerbitan SIM C yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor kini mengalami perubahan.

Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru dalam menerbitkan SIM dengan membagi SIM C ke dalam tiga golongan, yakni SIm C, SIM C1 dan SIM C2.

Baur SIM Polres Serang, Aipda JF Lamusu menjelaskan bahwa menurut aturan Perpol nomor 5 Tahun 2021, penerbitan SIM C yang dikhususkan bagi pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin.

Ia membeberkan, SIM C yang diperuntukkan bagi pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Lalu, SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.

Baca juga: Jumlah Pembuat dan Perpanjangan SIM Selama PPKM di Polres Serang Jauh Berkurang

Sementara SIM C2 yang diperuntukkan bagi pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

"Tapi yang baru dibahas cuma SIM C1, kalau untuk SIM C2 kita belum," ujarnya saat ditemui di Polres Serang, Jumat (6/8/2021).

Rencananya, kata dia, Polres Serang baru akan melaksanakan penerbitan SIM golongan C1 pada September mendatang.

"Paling bulan depan, soalnya harus pelatihan dulu" ujarnya.

Menurutnya kesiapan untuk alat uji praktik sendiri, mulai dari sarana dan prasarana sudah dipersiapkan.

Baca juga: SIM Pengemudi Bisa Dicabut Jika Melanggar Berkali-kali dan Mencapai Poin 18, Kapan Diberlakukan?

Namun saat ini pihaknya baru akan melakukan pelatihan untuk para petugas yang akan melayani pembuatan SIM jenis golongan C1 tersebut.

Pengendara motor yang bisa mengajukan SM C1 ini adalah mereka yang sebelumnya sudah mengantongi SIM C selama satu tahun.

"Tapi kapan waktu tepatnya, kita masih menunggu arahan dari Korlantas," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved