125 WBP Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 125 Warga Binaan Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diusulkan mendapatkan remisi.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sebanyak 125 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diusulkan mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Rangkasbitung Budi Ruswandi mengatakan remisi itu akan diberikan kepada para narapidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 pada 17 Agustus 2021 mendatang.
"Iya kita usulkan 125 WBP ke Kemenhumkam untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini," jelasnya saat ditemui di Lapas Rangkasbitung, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Hari Anak Nasional 2021: 1020 Anak Terima Remisi, 19 Langsung Bebas
Baca juga: 158 Napi di Banten Dapat Remisi Khusus Hari Waisak 2021
Sebelum mengusulkan memberikan remisi, pihaknya melakukan penilaian secara ketat memperhatikan sikap para WBP selama menjalani masa tahanan pada beberapa tahun terakhir.
"Kalau jumlah keseluruhan ada 263 orang penghuni lapas ini diantaranya 158 orang berstatus narapidana dan 105 orang merupakan tahanan. Jadi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini merupakan narapidana," kata dia.
Sementara itu, AG (27) narapidana mengaku remisi itu dapat membantunya untuk meringankan masa tahanan.
"Ya bersyukur mendapat remisi untuk mengurangi masa tahan. Alhamdulilah banyak pengalaman (menjadi narapidana)," kata dia.
Baca juga: Hari Raya Waisak, 1.078 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus
Baca juga: 5.354 Narapidana di Banten Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 49 Diantaranya Napi Anak
Dia mengaku akan berbuat baik jika sudah keluar dari penjara.
"Nanti kalau saya keluar, apa yang saya dapat bisa memberikan pencerahan menjalani hidup bersama masyarakat lainnya," tambahnya.