Dicekoki Anggur Merah, Gadis 19 Tahun di Kota Serang Digilir Teman Lama
Mulanya, korban P dan pelaku W (29) asal Jakarta Timur, sempat saling mengenal, namun hilang komunikasi beberapa waktu.
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Qodir
Korban lantas bertemu seorang security dekat lokasi kejadian.
Security itu kemudian mendatangi tempat kejadian, namun kedua pelaku sudah kabur.
Baca juga: Video Asusila Oknum Guru di NTT Hebohkan Warga, Niat Kirim ke Selingkuhan Malah Ditonton Siswa
Kemudian P melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Serang Kota.
Polisi tidak kesulitan mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan korban. Apalagi, pelaku W juga bekerja di toko pot bunga tersebut.
"Identitas pelaku langsung diketahui karena korban mengenali pelaku akhirnya pelaku tertangkap," terangnya.
Polisi melakukan pencarian terhadap kedua pelaku W dan M hingga akhirnya ditemukan di sekitaran tempat tinggal pelaku di Ciracas, Jakarta Timur.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku M mengakui korban sempat menolak dan menjerit saat upaya pemerkosaan itu. Dan ia sempat ditampar.
"Dia langsung pakai baju, cari handphone dan ada teriak," ujar singkat M.