Dicekoki Anggur Merah, Gadis 19 Tahun di Kota Serang Digilir Teman Lama

Mulanya, korban P dan pelaku W (29) asal Jakarta Timur, sempat saling mengenal, namun hilang komunikasi beberapa waktu.

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Mildaniati
Polisi menggelar barang bukti dan tersangka kasus pemerkosaan di Mapolres Serang Kota di Jalan Ahmad Yani nomor 64, Cipare, Kota Serang, Senin (9/8/2021).  

Korban lantas bertemu seorang security dekat lokasi kejadian.

Security itu kemudian mendatangi tempat kejadian, namun kedua pelaku sudah kabur.

Baca juga: Video Asusila Oknum Guru di NTT Hebohkan Warga, Niat Kirim ke Selingkuhan Malah Ditonton Siswa

Kemudian P melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Serang Kota.

Polisi tidak kesulitan mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan korban. Apalagi, pelaku W juga bekerja di toko pot bunga tersebut. 

"Identitas pelaku langsung diketahui karena korban mengenali pelaku akhirnya pelaku tertangkap," terangnya.

Polisi melakukan pencarian terhadap kedua pelaku W dan M hingga akhirnya ditemukan di sekitaran tempat tinggal pelaku di Ciracas, Jakarta Timur.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang  pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku M mengakui korban sempat menolak dan menjerit saat upaya pemerkosaan itu. Dan ia sempat ditampar. 

"Dia langsung pakai baju, cari handphone dan ada teriak," ujar singkat M.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved