Dicekoki Anggur Merah, Gadis 19 Tahun di Kota Serang Digilir Teman Lama
Mulanya, korban P dan pelaku W (29) asal Jakarta Timur, sempat saling mengenal, namun hilang komunikasi beberapa waktu.
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - P, gadis 19 tahun, seorang pekerja lepas, menjadi korban pemerkosaan bergiliran oleh dua pria di Kota Serang. Seorang pelaku merupakan teman lama.
Korban dirudapaksa bergilir kedua pelaku di sebuah toko pot bunga di Jalan Kolonel Tb Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Sabtu dini hari, 7 Agustus 2021.
"Usianya sekitar 19 sampai 20 tahun, masih lajang, gadis dan belum pernah menikah," ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dalam jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Jalan Ahmad Yani nomor 64, Cipare, Kota Serang, Senin (9/8/2021).
Maruli menjelaskan kronologi kejadian.
Mulanya, korban P dan pelaku W (29) asal Jakarta Timur, sempat saling mengenal, namun hilang komunikasi beberapa waktu.
Baca juga: Merasa Pernah Bantu Pernikahannya, Pria Nekat Rudapaksa Adik Ipar, Korban Dibekap Hingga Disiksa
Keduanya saling bertemu setelah W mencoba nomor telepon P dan masih aktif pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Pelaku W kemudian mengajak P untuk minum keras jenis anggur merah dan menjemputnya menggunakan mobil Ayla warna putih. Teman W yakni M (21), asal Kota Cirebon, ikut menemani.
P dicekoki miras oleh pelaku W hingga mabuk.
Pelaku W membawa korban ke tempatnya bekerja, sebuah toko pot bunga di Kota Serang.
Lantas, pelaku W melakukan pemerkosaan kepada korban sekitar Sabtu pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Lebak Kabur Jelang Akad, Padahal Buku Nikah Sudah Disiapkan
Korban P sempat berteriak dan melawan. Namun, rekan pelaku P, yakni M, masuk ke kamar datang dan justru ikut memperkosa korban.
Karena melawan, kedua pelaku menganiaya korban.
"Korban ditampar dan dicakar sehingga ada bekas memar di mata," ujar Maruli.
Setelah berusaha keras, akhirnya korban berhasil melarikan diri dari kedua pelaku.
Korban lantas bertemu seorang security dekat lokasi kejadian.
Security itu kemudian mendatangi tempat kejadian, namun kedua pelaku sudah kabur.
Baca juga: Video Asusila Oknum Guru di NTT Hebohkan Warga, Niat Kirim ke Selingkuhan Malah Ditonton Siswa
Kemudian P melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Serang Kota.
Polisi tidak kesulitan mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan korban. Apalagi, pelaku W juga bekerja di toko pot bunga tersebut.
"Identitas pelaku langsung diketahui karena korban mengenali pelaku akhirnya pelaku tertangkap," terangnya.
Polisi melakukan pencarian terhadap kedua pelaku W dan M hingga akhirnya ditemukan di sekitaran tempat tinggal pelaku di Ciracas, Jakarta Timur.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku M mengakui korban sempat menolak dan menjerit saat upaya pemerkosaan itu. Dan ia sempat ditampar.
"Dia langsung pakai baju, cari handphone dan ada teriak," ujar singkat M.