News

Juliari Batubara Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Suap Bansos : Keluarga Saya Begitu Menderita

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menceritakan kondisi keluarganya setelah ia ditangkap kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla

"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga, terutama anak saya yang masih di bawah umur, dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," pintanya.

Baca juga: Jika Mensos Juliari P Batubara Terbukti Melanggar UU ini, Ketua KPK: Ada Ancaman Hukuman Mati

Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan usia menyerahkan diri dan diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial, setelah anak buahnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan usia menyerahkan diri dan diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial, setelah anak buahnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan."

"Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

JPU juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14,5 miliar.

Bila tak diganti dalam waktu sebulan setelah hukuman inkrah, maka harta benda Juliari dapat dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000."

Baca juga: KPK Menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai Tersangka Dini Hari Tadi, ini Dugaan Jumlah Suapnya

"Jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," beber jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Juliari selaku Menteri Sosial dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved