PPKM di Banten

PPKM Diperpanjang, KA Rangkasbitung-Merak Kembali Dihentikan Sementara Hingga 16 Agustus 2021

Keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM level 2,3,4 membuat kereta lokal Rangkasbitung-Merak masih belum dapat beroperasi.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
ILUSTRASI - Kereta api yang sedang melintas 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM level 2,3,4 membuat kereta lokal Rangkasbitung-Merak masih belum dapat beroperasi.

Berdasarkan unggahan di akun instagram @railfans.wilayah1d, Selasa (10/8/2021) mengumunkan pemberhentian kembali jadwal kereta lokal Rangkasbitung-Merak.

"Pengumuman, informasi terbaru untuk perjalanan kereta api lokal Merak relasi Rangkasbitung-Merak (PP) dibatalkan (tidak beroperasi) mulai tanggal 10 Agustus s/d 16 Agustus 2021," tulis akun tersebut.

Sedangkan untuk di aplikasi KAI Access yang merupakan tempat pemesanan tiket online kereta api salah satunya keberangkatan Rangkasbitung-Merak itu terlihat jadwal seminggu ke depan kosong.

"Jadwal tidak ditemukan. Perjalanan yang anda inginkan tidak tersedia saat ini cobalah untuk mencoba perjalanan lain," bunyi keterangan di aplikasi itu.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Wilayah PPKM Level 3 & 4, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Penghentian sementara layanan kereta lokal Rangkasbitung-Merak ini berarti merupakan yang keempat kalinya dari diberlakukannya PPKM Darurat pada 3-21 Juli 2021 lalu.

Belum diketahui juga bagaimana terkait sistem pengembalian dana untuk para penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket tersebut.

TribunBanten.com juga sudah menghubungi VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba hingga menghubungi layanan pelanggan melalui twitter dan WhatsApp namun belum ada jawaban.

Sedangkan untuk tiga stasiun KRL Commuter line di daerah Kabupaten Lebak, Banten kembali menerapkan pelayanan penumpang hanya di waktu tertentu saja.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Integrasikan Data Penanganan Kasus Covid-19

Mengutip pengumuman dari akun instagram @commuterline, Senin (9/8/2021) stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya beroperasi pada waktu tertentu setiap harinya.

Di mana waktu tersebut yaitu pagi hari pada pukul 04:00 - 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 - 19:15 WIB.

Pengumuman operasional Kereta Api Lokal Merak-Rangkasbitung kembali dihentikan hingga 16 Agustus 2021
Pengumuman operasional Kereta Api Lokal Merak-Rangkasbitung kembali dihentikan hingga 16 Agustus 2021 (Instagram @railfans.wilayah1d)

Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai STRP

Terkait hal tersebut perjalanan KRL juga masih harus menggunakan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal di masa PPKM.

Melansir Tribunnews, hal itu diungkapkan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

"Dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Senin (9/8/2021).

Petugas di lapangan, lanjut Anne, senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut.

"KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah," ungkap Anne.

Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan antara lain :

1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Wajib Perjalanan Menggunakan Kereta Api

3.Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Perpanjangan PPKM

Diketahui sebelumnya pemerintah secara resmi kembali memperpanjang PPKM berlevel, baik di Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini akan mulai hari ini , Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.

Di antaranya pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.

Luhut mengatakan selama sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan itu hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Mal diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi."

"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.

"Mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen dengan staf yang dibagi dalam 2 shift," ungkap Luhut.

Kegiatan pusat perbelanjaan dan sektor esensial ini akan dibuka oleh pemerintah secara gradual.

Sementara itu, kota yang menerapkan PPKM level 4  juga diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan.

Tentunya, kegiatan peribadatan ini diselenggarakan dengan kapasitas orang 25 persen dan prokes yang ketat.

Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dihentikan sementara.

"Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," imbuh Luhut.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved