PPKM di Banten

Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen, Simak Aturan PPKM di Banten!

Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2

Editor: Glery Lazuardi
Dok Satpol PP Kota Tangsel
Suasana Satpol PP Razia tempat makan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (21/1/2021) dini hari. 

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 % dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasiyang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: 1) kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4) dan f.2) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; 2) penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; dan 3) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved