Hari Kemerdekaan RI

Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Kegiatan Seremonial HUT ke-76 RI Maksimal 30 Orang

Selain itu, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Editor: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana Upacara di Istana Negara beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia berkaitan peringatan HUT ke-76 RI pada 17 Agutus 2021 mendatang.

Surat bernomor 0031/4297/SJ tanggal 10 Agustus 2021 itu memuat Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi Covid-19, sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

Baca juga: Pemkot Cilegon Gelar Upacara HUT ke-76 RI di Alun-alun, Dipastikan Hanya Diikuti 80 Peserta Ini

“Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut, Kamis (12/8/2021).

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan, hal teknis lainnya juga diatur melalui Surat Edaran tersebut.

Baca juga: 1001 Bendera Merah Putih akan Dikibarkan di Curug Kota Serang

Salah satunya, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Baca juga: HUT RI ke-76: Tata Cara Upacara 17 Agustus dan Aturan Pasang Bendera Merah Putih hingga Hal Dilarang

Berikutnya, kata Benni, Surat Edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” pungkas Benni.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved