HUT RI ke-76: Tata Cara Upacara 17 Agustus dan Aturan Pasang Bendera Merah Putih hingga Hal Dilarang
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 pada 2021 ini digelar dalam masa pandemi Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 pada 2021 ini digelar dalam masa pandemi Covid-19.
Seperti pada tahun lalu, upacara diselenggarakan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan tamu undangan sangat terbatas. Masyarakat dapat mengikuti upacara secara virtual.
"Pemerintah masih menjalankan upacara digelar secara minimalis, juga sesuai protokol kesehatan ketat dan masyarakat berpartisipasi secara daring," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: CATAT! Kominfo Matikan TV Analog di Banten Mulai 17 Agustus 2021, Ganti ke TV Digital
Baca juga: Kisah Penjual Bendera di Kota Serang Jelang Agustusan, Lima Hari Jualan Laku Tiga Buah
Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tetap disiapkan dengan formasi lengkap, 17-8-45.
Namun, ia memastikan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Dia menjelaskan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat sejak proses seleksi di daerah, karantina dan pelatihan, hingga kelak Paskibraka bertugas di Istana Merdeka.
Nantinya, jarak antarpasukan dalam barisan juga akan diperlebar. Bakal dilakukan pula sejumlah penyesuaian teknis lainnya.
"Tahun ini sebenarnya kita berharap sudah bisa (upacara) luring, tapi kenyataannya pandemi masih berlanjut, di mana pun di dunia ini masih berlanjut," ujar Pratikno.
Selain upacara peringatan kemerdekaan, pemerintah juga akan menggelar beragam perlombaan, panggung hiburan, pertunjukan seni, dan kegiatan lainnya selama bulan Agustus yang diperingati sebagai Bulan Kemerdekaan.
Dalam situasi normal, Bulan Kemerdekaan akan diisi dengan pidato kenegaraan, upacara peringatan detik-detik proklamasi, dan upacara penurunan bendera Merah Putih. Ada pula berbagai festival dan kegiatan seperti zikir dan doa kebangsaan.
Dikarenakan situasi pandemi, seluruh kegiatan selama Bulan Kemerdekaan akan digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat dan mengutamakan format daring.
Baca juga: Pasang Bendera Putih PPKM Kapan Usai, Pedagang di Stadion Maulana Mulai Menjerit
Baca juga: Cerita PKL di Lebak Terdampak PPKM: Makan Sepiring Berdua hingga Kibarkan Bendera Putih di Gerobak
Aturan Pasang Bendera Merah Putih
Aturan tentang bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Mulai dari ukuran bendera hingga larangan seputar bendera Merah Putih ada dalam Undang-Undang tersebut.
Berikut penjelasannya:
Ukuran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/suasana-upacara-di-istana-negara-beberapa-waktu-lalu.jpg)