Hotman Paris Angkat Suara Soal Alasan Penangkapan dr Richard Lee: Ini Kasus Baru yang Menarik

Pengacara kondang, Hotman Paris ikut memberikan analisanya terkait kasus hukum yang kini menimpa dr Richard Lee.

(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Pengacara yang juga pembawa acara Hotman Paris Hutapea saat di Peluncuran Trailer film Aib #Cyberbully, di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018) 

TRIBUNBANTEN.COM - Heboh penangkapan dokter kecantikan, dr Richard Lee di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021).

Dari video yang beredar, tak sedikit warganet yang menilai dr Richard Lee dijemput secara paksa oleh anggota kepolisian.

Warganet juga menilai bahwa kasus yang dialami dr Richard terlihat ecek-ecek, namun ia ditangkap layaknya penjahat kelas kakap.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Hotman Paris ikut angkat suara terkait kasus hukum yang menimpa dr Richard Lee.

Hotman mengatakan, banyak rakyat Indonesia dan warganet yang bertanya kepadanya terkait kasus penangkapan Dokter Richard Lee.

Hal itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).

Menurut Hotman, memang awalnya kasus yang menimpa dr Richard Lee terkait laporan pencemaran nama baik atas postingan di Instagram.

Baca juga: Kuasa Hukum Richard Lee Tawarkan Perdamaian dengan Kartika Putri: Agar Tidak Ada yang Terciderai

Dalam kasus tersebut penyidik kemudian menyita akun Instagram, email, dan handphone milik Dokter Richard Lee atas izin pengadilan.

"Jadi orang hanya tau kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE."

"Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan Instagram."

"Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram, email dan handphone-nya disita."

"Yaitu milik dari terlapor setelah mendapat izin dari pengadilan," terang Hotman.

Lebih lanjut Hotman menuturkan, timbulnya kasus baru karena ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi.

Sehingga membuat penyidik menganggap ada postingan tertentu yang hilang, terutama postingan terkait kasus pencemaran nama baik sebelumnya.

Atas dasar itulah kemudian muncul kasus ilegal akses akun medsos ini dan Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang ilegal akses.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved