Ini Kriteria yang Bisa Menerima Bansos RS-RTLH Kota Cilegon
Bansos tersebut bernama Rehabilitasi Sosial-RTLH yang berbentuk pencairan dana untuk memperbaiki rumah.
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Dinas Sosial Kota Cilegon memiliki program bantuan sosial untuk warganya yang memiliki rumah tidak layak huni (RTLH).
Bansos tersebut bernama Rehabilitasi Sosial-RTLH yang berbentuk uang tunai untuk memperbaiki rumah.
Tahun ini ada 142 keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat bansos RS-RTLH.
Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Cilegon, Reni Sukmawati mengatakan ada dua kriteria utama, yaitu kriteria keluarga dan kriteria rumah.
Dirinya menjelaskan untuk kriteria keluarga KPM harus memiliki KTP dan KK Kota Cilegon.
Keduanya diperinci lagi ke dalam beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para KPM.
Berikut adalah enam kriteria keluarga yang dapat diberikan bansos RS-RTLH.
Baca juga: Cerita Nindy Oktiaviani, Putri Wali Kota Cilegon Memasarkan Rumah Bersubsidi Seharga Rp 150 Juta
1) Penduduk Kota Cilegon yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2) Kepala Keluarga/anggota leluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak, dan memperoleh upah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
3) Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan jaminan dan perlindungan sosial.
4) Tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama 3 bulan kecuali tanah dan rumah yang ditempati.
5) Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan Sertifikat/Akta Jual Beli (AJB)/Girik/Surat Keterangan Kepemilikan atas Status Tanah dari Kelurahan dan tidak dalam sengketa.
6) Belum pernah mendapat bantuan RS-RTLH dari sumber dana manapun.
Sementara itu, untuk kriteria rumah, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos ini.
Kriteria rumah tidak layak huni meliputi:
1) Konstruksi rumah tidak permanen.
2) Luas rumah kurang dari 8 m2/orang.
3) Lantai terbuat dari tanah/papan/bambu/semen/keramik kualitas rendah dengan kondisi rusak.
4) Dinding terbuat dari batu bata/batako/papan/triplek/bambu dengan kondisi rusak, termasuk dinding yang sudah usang atau dinding tidak diplester.
5) Atap terbuat dari ijuk/rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi rusak.
Baca juga: Periksa 20 Saksi, Kejari akan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Salah Satu Dinas Cilegon
Reni menjelaskan 142 warga yang diterima proposalnya sudah memulai prosesnya dari mengajukan proposal di tingkat kelurahan yang nantinya masuk di musyawarah rencana pembangunan kelurahan (Musrenbangkel) yang dilanjutkan ke musrenbangcam.
"Selanjutnya diinput ke e-hibahbansosmandiri.cilegon.go.id untuk kita verifikasi sebelum akhirnya diputuskan oleh tim pertimbangan di Inspektorat terkait berapa jumlah proposal yang diterima dan berapa nilai bantuannya," tuturnya.
Terkait warga Kecamatan Jombang yang tidak mendapat bantuan RS-RTLH tahun ini, Reni mengungkapkan hal tersebut dikarenakan pengajuan yang dilakukannya terlambat karena sudah ditutup.
"Tetapi tahun depan yang bersangkutan ada dan sudah masuk proposalnya," ungkapnya.
Bansos ini sifatnya pencairan dana yang nantinya akan dicairkan melalui Bank Jabar Banten ke seluruh rekening penerima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rlth.jpg)