Virus Corona
Akhirnya, Harga Tes PCR Batasan Tertinggi Rp 495.000 untuk Pulau Jawa-Bali, Hasilnya Harus 1x24 Jam
Keputusan ini diambil Kemenkes dengan melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen terkait biaya tes PCR.
TRIBUNBANTEN.COM - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan harga tes PCR batasan tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000.
"Sebesar Rp 525.000 untuk daerah luar Pulau Jawa-Bali," katanya melalui konferensi pers YouTube Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).
Keputusan ini diambil Kemenkes dengan melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen terkait biaya tes PCR.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan, Iwan Fals : Lebih Alhamdulillah Kalau Gratis Pak!
Menurut Abdul Kadir, evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya dan pemeriksaan PCR.
Perhitungan dan pemeriksaan PCR itu terdiri atas komponen-komponen jasa pelayanan (sumber daya manusia), region, dan bahan habi pakai.
Adapuin komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Hasil tes PCR juga harus dikeluarkan pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam.
Abdul Kadir meminta semua penyedia jasa kesehatan untuk mematuhi ketentuan baru terkait tes PCR ini.
Baca juga: Butuh Percepatan, Presiden Jokowi Minta Harga PCR Jadi Rp 450.000-Rp 500.000 dan Hasilnya 1x24 Jam
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," ucap dia.
Dia juga mengimbau semua Dinas Kesehatan di setiap daerah mengawasi pelaksanaan dari ketentuan PCR yang baru ini.
Nantinya, Kemenkes akan selalu mengevaluasi batas tarif tertinggi PCR sesuai kebutuhan.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021).
Jokowi menyebut menurunkan tes PCR akan mampu memerbanyak testing.
"Salah satu cara untuk memerbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR."
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."
Baca juga: Lion Air Buka Suara Soal Karyawannya Dituding Palsukan Tes PCR di Bandara Ternate, Ini Penjelasannya
"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Selain menurunkan harga, Jokowi juga meminta agar proses pengecekan spesimen dipercepat.
"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," ungkap Jokowi.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu untuk Daerah Pulau Jawa-Bali