PPKM di Banten

BREAKING NEWS - PPKM Level 4,3 dan 2 Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Editor: Yudhi Maulana A
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rapat virtual bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM ini diumumkan langsung oleh Menko kemaritiman dan Investasi dalam koferensi pers Senin (16/8/2021) malam.

PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

"Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," Luhut dalam siaran pers yang disiarkan langsung di laman YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Akhirnya, Harga Tes PCR Batasan Tertinggi Rp 495.000 untuk Pulau Jawa-Bali, Hasilnya Harus 1x24 Jam

Kebijakan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang menyebabkan pandemi Covid-19. Pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari.

Adapun, PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli, yang diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.

Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021. Selama ini, pemerintah memang menerapkan kebijakan PPKM dalam menangani penyebaran Covid-19.

Baca juga: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Begini Penampakan Mal di Kota Cilegon yang Buka Saat PPKM

PPKM yang sebelumnya disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini telah mengalami sejumlah perubahan, terutama aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas.

Kebijakan yang lebih ketat dilakukan saat Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat yang berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus"

Penulis : Haryanti Puspa Sari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved