Ada Apa dengan Pajak?

Membayar sejumlah uang, memotong penghasilan dari jerih payah dan usaha yang dilakukan tentu bukan hal yang mudah

dokumentasi pribadi
Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Banten, Ida R Laila 

TRIBUNBANTEN.COM - Mungkin bukan hal yang menyenangkan ketika bicara tetang pajak.

Masyarakat seringkali antipati jika sudah mendengar istilah pajak.

Bukan hanya masyarakat umum yang tak tersentuh literasi, bahkan masih banyak ditemui lapisan masyarakat yang sudah teredukasi dengan baik, tetapi masih “alergi” dengan istilah “pajak” ini.

Penulis ingin sekali berbagi tulisan tentang apa itu pajak.

Mau tidak mau, suka tidak suka, penulis berpendapat bahwa masyarakat Indonesia harus terinformasikan dengan baik sekelumit tentang pajak.

Baca juga: Jeli Membaca Ketentuan PPN yang Kini Berlaku, Apakah Adil bagi Semua Masyarakat?

Tentu, penulis ingin masyarakat bisa memahami filosofis pajak dan bagaimana itu menjadi hal penting sebagai bukti kecintaan kita kepada bangsa dan negara.

Pada momen 17 Agustus 2021 di tengah badai wabah corona yang belum juga berakhir, penulis ingin menggugah nurani, mestinya kini masyarakat betul-betul menyadari peran pajak yang kian besar dalam mengatasi pandemi Covid 19.

Mulai dari penyediaan insentif bagi dunia usaha beserta kemudahan-kemudahan dan penyederhanaan berbagai persyaratan, permohonan dan pelayanan perpajakan, hingga peran pajak yang sangat krusial.

Perannya sangat krusial itu dalam menyediakan ketersediaan dana di APBN yang cenderung terus meningkat demi menciptakan kesejahteraan rakyat.

Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan.

Baca juga: Kanwil DJP Banten Menandatangani MoU Kerja Sama Pendirian Tax Center dengan Untirta dan Unsera

Sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tentulah dengan definisi tersebut terkesan bahwa negara melakukan pemaksaan.

Benar sekali, ini sifatnya memang memaksa karena peraturan memang secara psikologis dibuat untuk dapat dipakskan pelaksanaannya dan ditegakkan.

Membayar sejumlah uang, memotong penghasilan dari jerih payah dan usaha yang dilakukan tentu bukan hal yang mudah untuk diikhlaskan.

Namun, jika sejenak saja berpikir bahwa uang yang kita sisihkan untuk membayar pajak akan bergulir menjadi penerimaan bagi negara yang kemudian akan digunakan untuk membiayai berbagai sektor kehidupan, tentulah kita pasti akan merasa sangat berarti bagi negara.

Uang pajak yang dikumpulkan kemudian dikelola negara dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Sebagai gambaran yang sangat nyata dan agar mudah dipahami, untuk Rp 1 juta uang pajak yang dikumpulkan, penggunaanya menjadi sebagai berikut:

Baca juga: DJP Banten Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Sebesar Rp 53,7 Triliun, Naik Dibandingkan 2020

1. Pelayanan umum Rp 186.978,-

2. Pertahanan Rp 51.664,-

3. Ketertiban dan keamanan Rp 64.057,-

4. Ekonomi Rp 159.886,-

5. Perlindungan lingkungan hidup Rp 7.227,-

6. Perumahan dan fasilitas umum Rp 11.951,-

7. Kesehatan Rp 24.071,-

8. Pariwisata Rp 1.992,-

9. Agama Rp 3.972,-

10. Pendidikan Rp 61.758,-

11. Perlindungan sosial Rp 89.126,-

12. Kontribusi dalam belanja ke daerah Rp 337.318,- (meliputi dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, dana keistimewaan DIY, dana otonomi khusus, dana insentif ke daerah, dan dana desa)

Semakin banyak kontribusi masyarakat dalam membayar pajak, akan meningkatkan pula alokasi dana yang akan disalurkan ke berbagai sektor tersebut dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia di berbagai bidang.

Lalu, seringkali muncul pertanyaan pada masyarakat tentang korupsi yang masih saja terjadi.

Masyarakat khawatir uang pajak yang dikumpulkan itu akan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Tentu saja ini pun menjadi kekhawatiran yang sama dengan yang penulis rasakan.

Namun, sejatinya masyarakat pun memahami bahwasanya korupsi yang terjadi merupakan suatu keprihatinan yang sangat mendalam dan harus ditumpas hingga tuntas.

Di sisi lain, kebutuhan negara untuk bisa membiayai kebutuhan masyarakat juga sangatlah tinggi sehingga harapan dari pengumpulan uang dari pajak menjadi satu di antara alternatif paling masuk akal bagi negara ini.

Kita pasti telah sama-sama tahu bahwa negara ini dibangun dengan upaya gotong royong bersama berbagai elemen masyarakat.

Pajak merupakan wujud dari nilai gotong royong yang kita anut bersama sebagai bangsa Indonesia.

Jika kita mengaku sebagai bangsa Indonesia, bertumpah darah Indonesia, bertanah air Indonesia, tentulah pajak bukan merupakan suatu beban.

Namun, dambaan semua elemen masyarakat untuk bisa berkontribusi guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dengan tetap memiliki harga diri sebagai bangsa.

Membangun dan menyejahterakan rakyat sendiri dengan saling tolong dan gotong royong lebih terhormat dibandingkan harus menerima bantuan bahkan utang dari bangsa lain.

Di mana harga diri kita sebagai bangsa? Di mana wujud kecintaan kita terhadap negara?

Di mana hati nurani kita kala menyaksikan bahwa masih banyak anak bangsa ini yang membutuhkan uluran tangan kita untuk dapat hidup, bangkit, sekolah, sehat, sehingga bisa berkarya dan mengharumkan nama bangsa?

Di mana pun kita berada, kita masih bisa mencintai Indonesia dengan membayar pajak sesuai dengan banyaknya penghasilan yang kita dapat.

Itulah wujud bela negara dan kecintaan kita kepada bangsa.

Tujuh puluh enam tahun Indonesia merdeka, kita harus bisa memerdekakan bangsa dari lilitan utang.

Kita harus bisa bangga dengan kemapanan bangsa yang dibangun dari usaha dan keringat kita sendiri, dengan berkontribusi melalui pajak yang kita bayarkan kepada negara.

Oleh: Ida R Laila (Pegawai DJP)

Disclaimer:

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved