Keluarga Korban Kebakaran di Tangerang Ikhlas dengan Apapun Vonis untuk Pelaku, Minta Tak Diganggu

Kondisi terkini keluarga korban tragedi kebakaran maut di Kota Tangerang oleh MA (30) si dokter muda.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Hendry (kanan) paman dari keluarga korban, Sisca (tengah), Nando (kiri), saat ditemui di Polsek Jatiuwung untuk memberikan klarifikasi soal tragedi pembakaran maut di Tangerang, Senin (16/8/2021). 

"Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," ujar Deonijiu.

Saat dihadirkan di depan awak media, MA pun tampak tertunduk malu sambil beberapa kali batuk disertai bersin.

Tak jarang ia ingin muntah saat konferensi pers sambil memegangi minyak kayu putih dan handuk kecil.

Deonijiu meneruskan, ternyata MA sedang hamil muda saat melancarkan aksinya.

"Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.

"Sudah, sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan."

"Nanti hasilnya 14 hari lagi," jelas Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Sambil menunggu hasilnya, tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung.

Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal.

"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Lengkapnya, MA disangkakan pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Kebakaran Maut Ikhlas Apapun Vonis untuk Dokter Muda: Jangan Ganggu Keluarga Kami Lagi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved