PPKM di Banten

PPKM di Banten Diperpanjang, Wilayah Level 3 Boleh Pembelajaran Tatap Muka

Dalam Instruksi Gubernur Banten terbaru diatur pelaksanaan pendidikan di wilayah PPKM Level 4 tetap dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN/DESIPURNAMA
Suasana Siswa SD sedang cuci tangan sebelum pulang sekolah 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten diperpanjang mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.l, menindaklanjuti Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Demikian keterangan resmi Gubernur Banten Wahidin Halim yang diterima TribunBanten.com, Selasa (17/8/2021).

Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk Level 3 Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Dan wilayah yang termasuk Level 4 yakni Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang). 

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Terbaru Wilayah Level 3 dan 4 di Banten

Dalam Instruksi Gubernur Banten terbaru diatur pelaksanaan pendidikan di wilayah PPKM Level 4 tetap dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring).

Gubernur Banten Wahidin Halim saat mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan, Selasa (17/8/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim saat mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan, Selasa (17/8/2021). (Dok. Pemprov Banten)

Untuk kabupaten dan kota di Provinsi Banten dengan kriteria Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring/online).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Kembali Batal Beroperasi Hingga 23 Agustus 2021

Kebijakan ini mengacu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62%  sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved