Satu Bulan Lagi, Mantan Wali Kota Iman Ariyadi Menghirup Udara Bebas

Namun, pada September 2020, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Iman Aryadi.

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Herudin
Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017). 

Tubagus Iman Aryadi ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 September 2017, atas sangkaan menerima suap.

Baca juga: Mahasiswa Beri Hadiah Anak Ayam Untuk Edi-Ratu Ati marliati di Akhir Jabatannya, Ini Maknanya

Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait izin amdal PT Transmart di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. Selain Iman, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dari pihak pemerintah dan swasta.

Tubagus Iman Ariyadi bersama dua terdakwa lainnya yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) nonaktif Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan politisi Partai Golkar Cilegon Hendri, divonis bersalah dalam kasus korupsi suap Amdal Transmart Cilegon oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (6/5/2018).

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP.

Tubagus Iman Ariyadi divonis divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ahmad Dita Prawira divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan Hendri divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.

Tubagus Iman Ariyadi juga sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan Pengadilan Tipikor Serang itu.

Namun, Pengadilan Tinggi Banten dalam putusannya menguatkan putusan majelis hakim dan Imam tetap divonis 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved