Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dijatuhi tuntutan pidana 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kepemilikan senjata api (Senpi) dan peluru tajam Ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

Atas itu, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata Jaksa seraya membacakan tuntutannya.

Terdakwa juga diminta segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah: 

- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm 
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm
- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22
- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 7 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Saya Gak Akan Menyalahkan Siapapun

Penulis: Rizki Sandi Saputra

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved