Kasus Korupsi

Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang/Yulianto
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook Nadiem Makarim. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal PL Jaksel, I Ketut Darpawan menolak praperadilan Nadiem Makarim atas kasus korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek Dikti.

Diketahui sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Baca juga: BERITA TERKINI: Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk Jalani Operasi di RS

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025) seperti dimuat Kompas.com. 

Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut. 

Hari Ini Pendapat ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem dan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejagung juga sudah dipertimbangkan dalam putusan tersebut. 

Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum.

Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 

“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata hakim. 

Sementara itu sebelumnya Pengacara senior Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

Hotman menyebut perkara yang dihadapi kliennya itu sebagai kasus paling aneh yang pernah ia tangani selama lebih dari empat dekade berkarier di dunia hukum.

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025), Hotman mengungkapkan kejanggalan yang menurutnya sangat mendasar dalam penetapan status tersangka terhadap Nadiem.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook yang menjadi dasar tuduhan tersebut.

“Ini benar-benar kasus teraneh yang saya temukan selama 43 tahun berkarier sebagai pengacara,” ujar Hotman dengan nada serius di hadapan awak media.

Hotman mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka jika lembaga audit resmi negara justru menyatakan tidak ada kerugian negara.

SUMBER: KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved