Berawal dari Pertanyaan Soal Narkoba, Oknum TNI AD Aniaya Tetangganya, Pelaku Kini Diperiksa Kodim
Video yang merekam aksi seorang oknum TNI AD melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, viral di media sosial.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna.
Menurut Tatang, kasus penganiayaan Sertu PP terhadap Ojos terjadi pada Senin (16/8/2021).
Saat itu, Sertu SP hendak membawa anaknya berobat menggunakan mobil dan di tengah jalan ia berpapasan dengan Ojos.
Baca juga: Sakit Hati Suaminya Selingkuh, Istri Sah Aniaya Janda dengan Senjata Tajam Hingga Tewas
Ojos disebut menuduh Sertu SP telah melaporkannya ke polisi atas kasus penyalahguna narkoba sehingga dia sempat diamankan polisi.
"Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," ujar Tatang.
Tatang kemudian menuturkan, Ojos merupakan seorang residivis kasus penyalahguna narkoba.
Ojos pernah menjalani masa hukuman selama 5 tahun di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pada bulan Juli 2021, Ojos kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahguna narkoba.
Kata Tatang, kasus penganiayaan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Sertu SP dipastikan tetap menjalani proses hukum militer terkait tindakan penganiayaan dilakukan.
Kini Sertu PP sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat.
"Selanjutnya Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom (Detasemen Polisi Militer) Jaya 2 Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," tuturnya.
Pengakuan Korban
Ojos mengaku dianiaya saat Sertu SP hendak melajukan mobilnya di Jalan Balai Rakyat pada Rabu (18/8/2021) sore.
Karena jalanan sempit, mobil Sertu SP terhalang sejumlah motor pegawai produksi madu tempat Indra bekerja.