Polisi Tindak Lanjuti Laporan Ryan Jombang atas Bahar bin Smith: Akan Dilakukan Penyelidikan
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku telah menerima laporan dari terpidana mati, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
TRIBUNBANTEN.COM - Perselisihan antara Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang dengan Bahar Bin Smith rupanya masih berlanjut.
Meski sudah berdamai, namun keluarga Ryan Jombang tak terima terpidana mati itu dianiaya dalam lapas oleh Habib Bahar.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Ryan Jombang.
Laporan tersebut dibuat atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar di lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Argo menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Ryan Jombang terkait laporan dugaan penyaniayaan tersebut.
Sehingga nantinya akan diketahui, apakah kasus ini memang memenuhi unsur pidana atau tidak.
Lebih lanjut Argo menyatakan jika kasus ini terbukti memenuhi unsur pidana, maka pihak polisi akan melakukan penyelidikan.
"Tentunya kan namanya laporan yang sudah diterima oleh Bareskrim itu nanti ada klarifikasi. Tentunya akan dilakukan penyelidikan, nanti melapor ini buktinya apa, kemudian saksinya siapa. Tentunya semua masih ada proses."
"Setelah kita melakukan gelar perkara ternyata memenuhi unsur pidana ya akan kami lakukan penyelidikan. Kalau misalnya tidak memenuhi unsur pidana ya tidak kami lanjutkan. Tapi semuanya tetap kita lakukan, tetap kita lalui proses itu," kata Argo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Tak Terima Anaknya Dianiaya Habib Bahar, Ibunda Ryan Jombang Menuntut Proses Hukum
Kuasa Hukum Ryan Jombang Minta Lapas Beri Sanski pada Bahar
Sementara itu, Kuasa Hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengaku pihak lapas sudah memberikan akses untuk berdamai kepada Ryan dan Bahar.
Namun Kasman tetap meminta kepada pihak lapas agar bisa memberikan sanksi kepada Bahar.
Diharapkan dengan adanya sanksi yang diberikan, maka Bahar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Memang sampai hari ini dari lapas sudah memberikan akses kepada dua belah pihak untuk berupaya perdamaian. Kami baru mendapatkan upaya perdamaian."
"Tapi di satu sisi kami tetap meminta kepada pihak lapas memberikan sanksi kepada saudara Habib Bahar ini, agar tidak lagi mengulangi perbuatan-perbuatan seperti itu," kata Kasman.