Syarat dan Cara Ajukan Pindah Instansi PNS serta Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut ini syarat untuk mengajukan pindah instansi PNS serta dokumen yang harus disiapkan untuk ajukan pindah instansi.
Kira-kira apa saja yang menjadi persyaratan pindah instansi? Mimin share kembali grafis terkait persyaratan pindah instansi."
Syarat Pindah Instansi PNS
Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi bagi PNS yang akan pindah instansi, dikutip dari @bkngoidofficial:
1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi;
2. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling renda menduduki JPT Pratama;
6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8. Surat pernyataan tdak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS berasal.
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Ajukan Pindah Instansi PNS, Siapkan Dokumen Berikut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pns-berselfie.jpg)