Belum Dapat Bansos? Unduh Fitur Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KK & KTP

Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai aplikasi terbaru untuk melihat data pemberian bantuan sosial (bansos).

Editor: Glery Lazuardi
Ist
Bantuan sosial (bansos) sembako untuk warga terdampak Covid-19 dari Kementerian Sosial. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai aplikasi terbaru untuk melihat data pemberian bantuan sosial (bansos).

Yaitu, "Aplikasi Cek Bansos".

Melalui aplikasi itu, pengguna bisa mengecek data penerima, usul, hingga mengajukan sanggah.

Kemensos memperbarui fitur untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Baca juga: Waduh! Rumah Penerima Bansos Covid-19 Bakal Dilacak Satelit, Ini Alasannya

Baca juga: Bansos Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Cilegon Diajukan Setahun Sebelum Penganggaran

Berikut cara cek nama Anda sebagai penerima bansos atau bukan

Merujuk Youtube resmi Kementerian Sosial, 18 Agustus 2021, untuk mengeceknya masyarakat bisa menggunakan menu Cek Bansos yang terdapat pada Aplikasi Cek Bansos. B

Adapun alur untuk mengeceknya:

1. Unduh aplikasi

Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui Play Store. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.

Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari Kemensos.

2. Registrasi

Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menu "Cek Bansos" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Menurut penelusuran Kompas.com (Group TribunBanten.com), aplikasi akan meminta foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi.

Setelah mendaftar isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.

Lalu Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved