Lowongan Kerja 2021

Lowongan Bintara Perawat Polri 2021 Dibuka Sampai Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Kepolisian Republik Indonesia membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.

https://penerimaan.polri.go.id/
Penerimaan Bintara Perawat dan Bidan 

TRIBUNBANTEN.COM - Info lowongan kerja hari ini, Senin (23/8/2021).

Kepolisian Republik Indonesia membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari https://penerimaan.polri.go.id/, penerimaan bintara perawat Polri 2021 dikhususkan untuk penanganan Covid-19.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Jumlah yang dibutukan 250 orang. Jika Anda lulusan D3/D4/S1 dan tertarik menjadi anggota Polri, maka simak informasi berikut ini.

Adapun pendaftaran dibuka selama 20-23 Agustus 2021.

Cara daftar

Cara daftar melalui laman resmi, pendaftar membuka laman penerimaan anggota Polri https://penerimaan.polri.go.id/

Ketentuan

1. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021;

2. Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya;

3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;

4. Bintara Polri bersumber dari ijazah D3 diberikan masa dinas surut 2 tahun dan ijazah S1/D4 diberikan masa dinas surut 3 tahun.

Baca juga: Paragon Membuka Lowongan Kerja Agustus 2021 bagi Lulusan SMA-S1, Simak Posisi Tersedia dan Syaratnya

Persyaratan umum

- Warga Negara Indonesia;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved