214 Napi Korupsi Terima Remisi HUT RI, ICW hingga Pengamat Pertanyakan Rasa Keadilan di Masyarakat
Sebanyak 214 narapidana kasus korupsi menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 214 narapidana kasus korupsi menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.
Remisi itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kebijakan memberi remisi itu membuat gempar masyarakat. Pasalnya, mereka yang selama ini mencuri uang rakyat malah bisa bebas lebih awal setelah mendapatkan pemotongan hukuman.
Salah satu di antara narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, yaitu Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021
Lalu di tingkat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain pengurangan hukuman, Djoko Tjandra juga menerima remisi berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.
Baca juga: Daftar Lengkap 214 Nama Napi Koruptor yang Dihadiahi Remisi HUT RI, Ada yang Sampai 6 Bulan
Baca juga: 126 Napi Lapas Rangkasbitung Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan, Lima Orang Langsung Bebas
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku heran dan mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kemenkum HAM kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra.
Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.
"ICW mempertanyakan alasan Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, pada Senin (23/8/2021).
Menurut Kurnia, persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi napi yang memiliki kelakuan baik.
Dan apakah kelakuan baik Djoko Tjandra baik? Dan napi koruptor lainnya baik juga?
"Selain itu, jangan lupa, syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik," tutur dia.
"Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?" jelasnya.