126 Napi Lapas Rangkasbitung Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan, Lima Orang Langsung Bebas

"Remisi membantu para WBP bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga lagi. Selain itu pemberian remisi ini diseleksi secara ketat."

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sebanyak 126 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa (17/8/2021).

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis dipimpin Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto di aula lapas.

Budi mengatakan remisi diberikan karena warga binaan tersebut telah memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berperilaku baik.

Pemberian remisi itu diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada para warga binaan.

Warga binaan yang belum mendapatkan remisi diharapkan dapat berusaha menunjukkan perilaku baik.

Baca juga: HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, 5.628 Narapidana di Banten Dapat Remisi

"Saat ini Lapas Rangkasbitung dihuni 254 WBP yang terdiri dari Narapidana dan Tahanan. Dari data 254 WBP hanya 126 WBP yang telah mendapatkan Remisi Umum dan ada lima WBP yang langsung bebas," ujarnya saat dihubungi.

Ia juga mengatakan para warga binaan tersebut diharapkan dapat bersosialisasi kepada warga yang berada di rumahnya masing-masing setelah mendapatkan remisi tersebut.

"Remisi membantu para WBP bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga lagi. Selain itu pemberian remisi ini diseleksi secara ketat."

Baca juga: 125 WBP Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Salah satu napi yang bebas, Sulyani (17) mengatakan sangat bersyukur dengan adanya remisi yang diberikan oleh pihak Lapas.

Ia mengaku akan berusaha berbuat baik setelah keluar dari Lapas Rangkasbitung.

Dia menyatakan akan mencoba mencari pekerjaan untuk menyambung kehidupan selepas bebas dari lapas.

"Alhamdullilah, semoga saya bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya setelah bebas dari sini," ujarnya.

5.628 Napi se-Banten Dapat Remisi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Provinsi Banten, Nirhono Jatmokoadi mengatakan dari jumlah sekitar 10.507 narapidana di Banten, sebanyak 5.628 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved