Ditangkap di Bali, YouTuber Muhammad Kece Berstatus Tersangka Dugaan Penistaan Agama
YouTuber Muhammad kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (25/8/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - YouTuber Muhammad kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (25/8/2021).
Pelaku juga telah ditangkap aparat kepolisian di Bali.
"Ya sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono dikutip dari Tribunnews, Rabu.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan Youtuber Muhammad Kece telah tertangkap di Bali.
"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus.
Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Berikut Perjalanan Kasus hingga Dilaporkan karena Menista Agama
Baca juga: Diduga Telah Menistakan Agama Islam, Polisi Sebut Masih Tak Tahu Keberadaan Youtuber Muhammad Kece
Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Baca juga: Videonya Diduga Menistakan Agama Islam, YouTuber Muhammad Kece Kini Dilaporkan ke Polisi
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Youtuber Muhammad Kece Ditetapkan Sebagai Tersangka