Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Berikut Perjalanan Kasus hingga Dilaporkan karena Menista Agama

YouTuber Muhammad Kece akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Bali. Muhammad Kece diamankan karena diduga melakukan penistaan agama.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribunnews
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

TRIBUNBANTEN.COM - YouTuber Muhammad Kece akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Bali.

Muhammad Kece diamankan karena diduga melakukan penistaan agama.

Informasi penangkapan Muhammad Kece diungkap Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

"Sudah ditangkap," kata dia, pada Rabu (25/8/2021).

Setelah diamankan aparat kepolisian, Muhammad Kece akan dibawa ke kantor Bareskrim Polri di DKI Jakarta.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujarnya.

Baca juga: Diduga Telah Menistakan Agama Islam, Polisi Sebut Masih Tak Tahu Keberadaan Youtuber Muhammad Kece

Untuk diketahui, Muhammad Kece, YouTuber dilaporkan ke polisi karena diduga menista agama Islam melalui akun media sosial.

YouTuber Muhammad Kece dilaporkan ke polisi terkait unggahan videonya di akun YouTube pribadinya.

Diberitakan Tribunnews.com, setidaknya sudah ada empat orang yang melaporkan Muhammad Kece.

Laporan itu didaftaran secara terpisah di sejumlah wilayah.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Proses sedang berjalan. Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. Satu di Bareskrim dan tiga di wilayah. Kita satukan," kata Agus kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Menurut Agus, sebelum ada laporan dari masyarakat, pihaknya telah mendeteksi video unggahan Muhammad Kece.

Video-video itu ditelaah oleh Siber Polri.

"Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita nggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved