Sudah Tidak Layak Pakai, Meja dan Kursi DPRD Cilegon Dibakar

Bambang mengungkapkan pemusnahan aset daerah di Sekretariat DPRD Kota Cilegon baru kali pertama ini dilakukan selama Cilegon berdiri sejak 199

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
Dok. Sekretariat DPRD Kota Cilegon
Sekretariat DPRD Kota Cilegon melakukan pemusnahan sejumlah aset meja, kursi hingga lemari, di halaman kantor DPRD Kota Cilegon, Kamis (26/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Sekretariat DPRD Kota Cilegon melakukan pemusnahan sejumlah aset meja, kursi hingga lemari, di halaman kantor DPRD Kota Cilegon, Kamis (26/8/2021).

Aset tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ada sebagian dibuang.

Barang-barang tersebut dimusnahkan karena sudah tidak layak pakai dan tidak mempunyai nilai ekonomis.

Aset yang dimusnahkan di antaranya meja rapat, meja tamu, kursi rapat, kursi tamu, lemari pakaian, kursi hadap depan, kursi dan meja kerja ketua DPRD dan Wakil DPRD Kota Cilegon.

Aset-aset tersebut merupakan pengadaan tahun 1999.

Pemusnahan aset dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Hasbi Sidik dan Sekretaris DPRD Kota Cilegon Bambang Haryo Bintang.

"Banyaknya barang-barang atau aset daerah di sekretariat daerah yang sudah tidak bisa dipakai dan dalam kondisi rusak berat, selain itu tidak adanya penyimpanan atau gudang di Sekretariat DPRD," ujar Bambang.

Baca juga: Disaksikan MUI, Polda Banten Musnahkan 20.043 Botol Miras Berbagai Merek

Bambang menuturkan, barang yang tidak terpakai itu awalnya di tempatkan di halaman belakang Kantor DPRD.

Karena dianggap mengganggu pemandangan, akhirnya diajukan pemusnahan kepada Pemerintah Kota Cilegon.

"Setelah pimpinan dewan melihat kondisi aset tersebut sudah tidak digunakan sehingga membuat tidak nyaman, maka dilakukan pemusnahan" tuturnya.

Bambang mengungkapkan pemusnahan aset daerah di Sekretariat DPRD Kota Cilegon baru kali pertama ini dilakukan selama Cilegon berdiri sejak 1999.

Bambang mengatakan barang tersebut sudah benar-benar tidak terpakai, dan pengadaannya juga sejak 1999 lalu.

Baca juga: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Gandeng Kejaksaan untuk Amankan Aset Daerah

"Pemusnahan ini yang pertama kalinya berarti setelah 22 tahun Cilegon berdiri baru dilakukan pemusnahan ini," katanya.

Pemusnahan barang milik daerah menurutnya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni sesuai dengan Permendagri Nomor 16 tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah.

"Dengan nilai total sekitar Rp50 juta selanjutnya kita akan melaporkan kepada wali kota, dan BPK kalau aset milik daerah di Sekretariat DPRD menyusut," ucap Bambang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved