Kartu Nikah Manual Tekor Anggaran, Kartu Nikah Digital di Serang Banyak Diminati

Setelah semua persyaratan dipenuhi, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail.

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Qodir
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Cara dapat kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Kebijakan kartu nikah digital dari Kementerian Agama (Kemenag) menggantikan kartu nikah fisik, disambut baik calon pengantin di Kota Serang.

Ada 5.819 Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk KUA Kecamatan Serang, yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Untuk mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Semua blanko, persyaratan dan lainnya formatnya ada di web tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Serang H Komar mengatakan kebijakan kartu nikah digital ini merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan teknologi informasi digital dan sebagai mempermudah pelayanan ke masyarakat.

"Adanya kartu nikah digital untuk mem-back up dan memberi kemudahan. Cukup bawa kartu dan tidak mesti bawa-bawa, untuk memudahkan proses administrasi dan sebagainya," ujar Komar di KUA Kecamatan Serang, Jalan Pesut Blok C1 nomor 8, Sumurpecung, Serang, Kota Serang, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Kemenag Kota Cilegon Berlakukan Kartu Nikah Digital Secara Bertahap

Komar mengatakan program kartu nikah digital sudah berjalan dan lumayan banyak peminatnya di KUA Kecamatan Serang.

"Banyak yang minat untuk daftar kartu nikah digital, tapi belum cek berapa orang yang print belum ada laporan," tuturnya.

Untuk mendapatkan kartu nikah digital bisa diakses di KUA Kecamatan Serang.

Syarat untuk mendapatkan kartu nikah digital yaitu calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui simkah.kemenag.go.id

Ketua Asosiasi Penghulu Provinsi Banten seklaigus KUA Kecamatan Serang, Komar, di kantor KUA Kecamatan Serang, Jalan Pesut Blok C1 nomor 8, Sumurpecung, Kota Serang, Kamis (29/7/2021).
Ketua Asosiasi Penghulu Provinsi Banten seklaigus KUA Kecamatan Serang, Komar, di kantor KUA Kecamatan Serang, Jalan Pesut Blok C1 nomor 8, Sumurpecung, Kota Serang, Kamis (29/7/2021). (Tribunbanten.com/Mildaniati)

Setelah prosesi pernikahan selesai, pengantin mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam simkah tersebut.

"Semuanya harus terisi, kalau engga nantinya gabakal bisa cetak kartu nikah," terangnya.

Baca juga: Sudah 100 Penghulu Meninggal Selama Pandemi Covid-19, Banten Ada Tujuh Orang

Baca juga: Nekat Gelar Dangdutan, Acara Resepsi Pernikahan Dibubarkan dan Pemilik Hajat Didenda Rp 500 Ribu

Setelah semua persyaratan dipenuhi, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved